Aplikasi Layanan Keimigrasian dari Direktorat Jenderal Imigrasi

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) meluncurkan inovasi baru berupa aplikasi untuk mendukung pelayanan keimigrasian. Bukan hanya bagi WNI, aplikasinya juga tersedia bagi para WNA.

Adapun beberapa aplikasi keimigrasian adalah aplikasi antrian paspor, permohonan visa, pengurusan izin tinggal, dan juga aplikasi pelaporan orang asing. Semuanya bisa dilakukan secara online.

Ditjen Imigrasi Luncurkan Aplikasi Keimigrasian

Semua layanan keimigrasian ini dibuat untuk memudahkan pengguna dalam mengurus layanan keimigrasian. Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno berharap dengan adanya aplikasi keimigrasian ini maka pemohon paspor tidak perlu mengambil nomor antrian di Kantor Imigrasi lewat aplikasi Antrean Paspor Online.

Aplikasi Antrean Paspor Online

Dengan adanya Aplikasi Antrean Paspor Online, WNI yang ingin mengajukan permohonan paspor cukup mendaftar secara online. Adapun pengaplikasian layanan pendaftaran antrean secara online ini telah dimulai sejak 17 November 2017 di seluruh Kantor Imigrasi.

Aplikasi Antrean Paspor saat ini sudah bisa didownload lewat aplikasi Android. Selain itu bisa juga diakses lewat halaman web www.imigrasi.go.id.

Pendaftaran antrean online juga bisa dilakukan lewat aplikasi chatting WhatsApp jika kamu mengurusnya di Kantor Imigrasi Batam, Jakarta Pusat, Tangerang, Bogor, Cirebon dan Kediri. Tak lupa ada juga aplikasi Passport Reservation Online (PRO) untuk Kantor Imigrasi Pontianak, dan Anjungan Passpor Mandiri (APM)di Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun.

Aplikasi Visa Online

Dengan adanya Aplikasi Visa Online, WNA bisa dengan mudah mendapatkan Surat Persetujuan Visa. Surat ini bisa dijadikan dasar bagi perwakilan RI di luar negeri dalam menerbitkan visa bagi orang asing. Nah, WNA bisa dengan mudah mengakses Aplikasi Visa Online lewat halaman web https://visaonline.imigrasi.go.id/online/.

Aplikasi Izin Tinggal Online

Sejak 19 November 2017, Aplikasi Izin Tinggal Online bisa diakses oleh WNA dalam mengajukan permohonan izin tinggal di Indonesia. Lewat aplikasi ini, maka si pemohon akan lebih mudah dalammengajukan permohonan perpanjangan dan perubahan status izin tinggal, pelaporan izin tinggal terbatas, dan melihat status layanannya. WNA yang memerlukan layanan ini bisa mengaksesnya lewat halaman web https://izintinggal.imigrasi.go.id/IT-online/.

Aplikasi Pelaporan Orang Asing

Tidak hanya hanya aplikasi untuk melayani WNA, pihak keimigrasian juga meluncurkan layanan untuk mengawasi WNA yang tinggal di sekitar WNI lewat Aplikasi Pelaporan Orang Asing. Nantinya masyarakat bisa melaporkan orang asing yang ada di lingkungannya lewat alamat web apoa.imigrasi.go.id/poa.

 

Leave a comment